Pintu Garasi Besi, Pintu Besi Geser, Pintu Garasi Sliding, Pintu Wina Menikung, Harga Pintu Wina, Garasi Besi Wina, pintu garasi wina, garasi besi wina, jual pintu besi wina, jual pintu wina menikung, harga pintu besi wina, harga pintu wina menikung, jual garasi besi wina
Saat membeli rumah, seringkali pembeli dihadapkan pada rumah dengan status sertifikat tanah yang bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Banyak di antaranya yang dijual dalam kondisi status tanahnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Pertanyaannya, bisa kah rumah HGB naik jadi SHM?
Jawabannya bisa.
Namun demikian, tentu ada sejumlah hal yang perlu disiapkan dan dilakukan pemilik tanah dan bangunan agar aset properti yang semula berstatus HGB bisa naik menjadi SHM.
Apa saja syarat untuk mengubah sertifikat rumah HGB menjadi SHM?
Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sabtu (1/7/2023), terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan dan ditandangani oleh pemohon atay kuasanya di atas meterai
2. Surat kuasa apabila diperlukan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertifikat HGB
8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi
Baca juga:
Apa Itu Sertifikat Hak Milik?
Selain itu, tak lupa untuk mengisi keterangan seperti:
– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Kalian bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan. Biasanya diperlukan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM. Adapun biaya yang dikenakan sekitar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Sebagai catatan, yang dapat diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.
Pintu Garasi Besi, Pintu Besi Geser, Pintu Garasi Sliding, Pintu Wina Menikung, Harga Pintu Wina, Garasi Besi Wina, pintu garasi wina, garasi besi wina, jual pintu besi wina, jual pintu wina menikung, harga pintu besi wina, harga pintu wina menikung, jual garasi besi wina
Leave a reply